HUKUM MENGAGUNGKAN PATUNG
“tamaatsiil” adalah bentuk jamak dari kata “timstaal” yang berarti : “sebuah gambar yang memiliki badan, baik dalam bentuk manusia, binatang atau yang lainnya yang memiliki nyawa (Arwah)
Sedangkan “ nashob” pada asalnya adalah : sebuah tanda atau bebatuan yang dahulu kala di gunakan oleh orang-orang musyrik untuk mengingat seseorang yang mereka agungkan dengan menyembelih hewan korban untuk mereka.
Nabi SAW telah melarang (mengancam) orang-orang yang menggambar/ melukis benda-benda yang bernyawa. Terlebih lagi menggambar/melukis orang-orang yang di agungkan seperti ulama (kiayi, habaib, ustadz, guru besar), raja, pemimpin/panglima, orang-orang sholeh ataupun pemerintah. Baik gambar itu di pakaian, dinding, kertas dan lainnya, baik gambar itu dengan lukisan, photograph ataupun pahatan yang berbentuk patung. Dan nabi juga melarang untuk menggantungkan gambar/lukisan itu didinding serta memajang patung-patung, karna semua itu merupakan wasilah/jalan yang dapat menyebabkan kepada kesyirikan. Karna awal terjadi kesyirikan di muka bumi ini adalah akibat gambar/lukisan dan patung.
Dulu terdapat beberapa orang laki-laki yang sholeh dari kaum Nuh alaihis salam. Tatkala mereka meninggal, maka kaum mereka dirundung kesedihan yang mendalam. Syetan pun datang dan menyuruh mereka untuk membuat patung-patung yang menyerupai mereka dan diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka (yang telah meninggal) kemudian di letakkan di majlis tempat mereka biasa berkumpul, mereka pun melakukannya, akan tetapi mereka tidak menyembah patung itu (hanya untuk mengingat mereka) . tatkala generasi yang membuat patung-patung itu telah meninggal, maka muncullah generasi yang baru (yang tidak tahu sejarah pantung itu) dan mereka pun menyembah patung-patung itu. Ketika Allah SWT mengutus Nabi Nuh alaihis salam untuk mencegah kesyirikan yang terjadi akibat patung-patung itu, kaumnya menolak da’wah beliau dan mereka tetap terus menyembah patung-patung itu yang telah berubah menjadi berhala.
{ وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا } ) نوح : 23 (
“Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa', yaghuts, ya'uq dan nasr”
Itu adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum nuh yang telah di jadikan patung oleh kaumnya untuk di ingat, di kenang dan dimuliakan.
Lihatlah apa yang terjadi akibat lukisan-lukisan dan patung-patung itu, kesyirikan dan pembangkangan terhadap perintah nabi. Semua itu telah membuat mereka di binasakan oleh Allah dengan tofan dan air bah, dan juga mendapatkan murka dari Allah dan juga para Makhluk. Ini adalah sebagian dari bahaya lukisan dan patung.
Oleh karna itulah Nabi Saw melaknat para pelukis (tukang gambar). Beliau juga mengabarkan bahwa mereka itu (pelukis dan tukang gambar) adalah yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak. Beliau juga mmerintahkan untuk melenyapkan semua gambar/lukisan dan mengabarkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar/lukisan (makhluk bernyawa).
MENGGANTUNGKAN/MEMAJANG GAMBAR dan LUKISAN
Menggantungkan dan memajang gambar/lukisan di dinding, meja dan lain sebagainya adalah di larang, dan diwajibkan bagi setiap orang yang mampu untuk mencopot/menurunkannya jika ia tidak mau merobeknya. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة ( 1 ) لي بقرام ( 2 ) فيه تماثيل ( وفي رواية : فيه الخيل ذوات الأجنحة ) فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال : يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله. )أخرجه البخاري ومسلم والسياق له(
( وفي رواية : إن أصحاب هذه الصور يعذبون ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة ) قالت : عائشة : فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين [ فقد رأيته متكئا على إحداهما وفيها صورة ]
Dari Aisyah R.a dia berkata: suatu ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumahku, dan saat itu aku menutupi rumahku dengan kain penutup yang terdapat gambar (bernyawa) padanya. Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau berubah (merah karna marah) dan beliau langsung menariknya dan bersabda: “ wahai Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat azabnya di hari kiamat nanti adalah orang yang mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya.”
Dalam riwayat yang lain Nabi Saw bersabda: “sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini kan di sikasa pada hari kiamat nanti, kemudian diperintahkan kepada mereka: “hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”. Kemudian Beliau bersabda lagi : “sesungguhnya rumah yang di dalam nya terdapat gambar/lukisan tidak akan di masuki oleh para malaikat”. Aisyah berkata: “ maka kami memotong kain itu dan menjadikannya satu/dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau bertelekan (duduk) di atas salah satu bantal itu yang ada gambarnya.” (HR. Bukhori Muslim)
قوله صلى الله عليه وسلم : أتاني جبريل عليه السلام فقال لي : أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تمثال [ الرجال ] وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين توطآن ومر بالكلب فليخرج [ فإنا لا ندخل بيتا فيه صورة ولا كلب ] وإذا الكلب [ جرو ] لحسن أو حسين كانت تحت نضد لهم ( وفي رواية : تحت سريره ) [ فقال يا عائشة متى دخل هذا الكلب ؟ فقالت : والله ما دريت ] فأمر به فأخرج [ ثم أخذ بيده ماء فنضح مكانه )حديث صحيح وهو مجموع من رواية خمسة من الصحابة : أبو هريرة والسياق له وعائشة وميمونة عند مسلم وأبو رافع وأسامة بن زيد عند الطحاوي بسند حسن(
Nabi Saw juga bersabda: “Malaikat Jibril mendatangiku tadi malam dan berkata: ‘aku telah mendatangimu tadi malam, akan tetapi aku tidak bisa masuk karna di pintu ada patung dan juga kain pintu yang ada gambar (bernyawa) nya serta seekor anjing. Maka adapun patung itu, maka penggallah/potonglah kepala nya sehingga ia menyerupai sebatang pohon, dan potonglah kain itu dan jadikanlah dua buah bantal, dan suruhlah anjing itu untuk keluar karna sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan dan anjing.” Dan ternyata anjing itu berada di bawah tempat tidurnya, anjing itu adalah milik hasan atau husein. Maka nabi bersabda: “hai Aisyah, kapankah anjing ini masuk?” Aisyah menjawab: “Demi Allah aku tidak tau” maka Nabi memerintahkan anjing itu untuk keluar.”
Dari hadits di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat gambar/lukisan yang di gantung/dipajang, ataupun patung-patung dan juga Anjing.
2. Malaikat yang dimaksud dalam hadits di atas adalah Malaikat Rahmat (menurut jumhur ulama). Adapun malaikat yang lainnya akan tetap memasuki rumah tersebut seperti malaikat maut.
3. jika gambar/lukisan itu tidak dipajang/digantung, maka tidak mengapa, karna Malaikat Jibril memerintahkan untuk menjadikan kain pintu yang bergambar itu sebagai bantal, dan bantal tidak dipajang/digantung.
4. hadits diatas juga mengharamkan untuk melukis/menggambar makhluk yang bernyawa seperti manusia, jin, binatang dan sebagainya, dan juga mengharamkan pembuatan patung (makhluk bernyawa)
5. para pelukis/penggambar dan pembuat patung, mereka adalah orang yang paling berat siksanya di hari kiamat nanti. Wal’iyaadzubillah.
6. patung-patung dan gambar-gambar yang haram itu dapat berubah hukumnya apabila bentuknya dirusak atau direndahkan (kedudukannya) seperti gambar-gambar yang ada di lantai yang di injak dengan kaki dan sandal. Ikrimah berkata: mereka memakruhkan gambar yang didirikan (patung), tetapi mereka tidak menganggap terlarang gambar yang di injak kaki. Mereka mengatakan bahwa gambar pada lantai dan bantal yang biasa diinjak berarti menghinakannya.”
7. secara zhahir hadits diatas, gambar yang dimaksud adalah gambar yang di lukis, di buat, atau dipahat. Lalu bagaimana dengan foto kamera (fotografi)?
HUKUM FOTOGRAFI
Pada dasrnya fotografi merupakan hal baru dalam islam dan belum ada dizaman rasulullah maupun para shohabat dan tabiin, lantas bagai mana hukumnya? Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan gambar yang di buat?
Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam bukunya “al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi” sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi –yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal dikalangan orang-orang yang berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak termasuk gambar yang dilarang. Karna menggambar yang diharamkan itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah. Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (kamera/tustel) tersebut.
Semua ulama bersepakat untuk membolehkan gambar/foto yang benar-benar diperlukan, seperti foto untuk jati diri (ktp, sim) ataupun yang lainnya yang menjadikan foto sebagai syarat pada sesuatu tersebut. Wallahu a’lam
FATWA TENTANG GAMBAR DAN LUKISAN
Fatwa no 3059
Soal:
apa hukum menggantungkan gambar/lukisan/foto di dinding? Khususnya foto-foto/lukisan para raja, ulama dan orang-orang sholeh sekedar untuk memuliakan mereka..
Jawab:
Menggambar/melukis sesuatu yang bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, baik gambar itu memiliki badan atau tidak, baik itu gambar para raja, ulama, orang soleh atau selain mereka. Dengan dalil keumuman hadits Nabi dalam masalah ini (hadits diatas). Dan juga perintah Nabi Saw kepada Ali R.a :” jangan biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan biarkan satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.” (H.R Muslim)
Fatwa no 2961
Soal:
Bagaimana hukum islam dalam menggantungkan foto di dinding rumah?
Jawab:
Menggambar/melukis sesuatu yang bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, sebagaimana yang di sebutkan dalam hadits Nabi Saw yang shohih bahwa haram menggantungkannya, dan juga haram membuatnya. Sebagaimana sbda Nabi Saw: “manusia yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak adalah para pembuat gambar/pelukis”. Dan sabda Nabi kepada Ali R.a : ” jangan biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan biarkan satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.” (H.R Muslim)
(Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA)
Ketua : Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
W. Ketua : Abdur Rozzaq ‘Afify
Anggota : Abdullah Qu’ud
: Abdullah bin Ghodyan
Referensi
Kitab Adabuz Zafaf juz. 1 h. 113
Kitab Tauhid juz 1 hal.51
Kitab Halal dan Haram karya Dr. Yusuf Qordhowy , h.126
Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA
bagaimana hukumnya jika ada orang yang memajang poto keluarga di dinding ruangan rumahnya? apakah itu haram?
BalasHapusbaca lagi materi di atas
Hapusberdasarkan hadits2 di atas, haram hukum nya memajang/menggantungkan foto yg bernyawa, baik manusia ataupun hewan dsb, dalam hal ini termasuk fto keluarga.. Sebaiknya fto2 nya di simpan di album saja dan tidak usah di pajang, karna nabi menyebutkan, rumah yg ada fto/gambar bernyawa yg terpajang di dalamnya tidak akan di masuki oleh malaikat pembwa rahmat.. Wallahu a'lam
BalasHapusKalau majang kaligrafi Haram gk
Hapustp td ktny fotografi diperbolehkan?
BalasHapustp g boleh dipajang gt y?
kmrn aq nntn in the name of god bgs tuh buat referensi
Kalau misalkan memajang foto keluarga itu Haram, bagaimana dengan Televisi yah ? karena gambar-gambar di televisi itu khan juga hasil "pencitraan", bahkan bisa bergerak dan ditonton tiap hari pula. apakah ketika nonton berarti malaikat tidak bisa masuk rumah ? atau bagaimana yah ? bisa diberikan penjelasan terkait ini ? jazakalloh
BalasHapusSharing saja (referensi lain): kunjungi link mengenai memajang foto: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/memasang-gambar-makhuluk-bernyawa.htm
BalasHapus-----------------------------
Mengenai TV
TV adalah berhala modern, matikan TV segera! (dibuang akan lebih baik), TV adalah ibarat khamr (mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya) - mengisi waktu luang dengan nonton TV (nonton sinetron, musik, berita2 artis dll yg tdk bermanfaat adalah suatu kebodohan), pikirkanlah!!! Gunakan waktu luang untuk berdiskusi, belajar ilmu agama, menghafal Al-Quran, bercengkrama dan belajar bersama istri dan anak2.
Salam, Habibi Abfat
Maksoed loh??
Hapus7. Bagaimana dengan televisi?
HapusSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya:
“Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini?”
Jawaban:
Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.
Sebagaimana Allah telah berfirman: “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.” Pendengaran adalah nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.
Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat? yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.
Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat (dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib.
[Disalin almanhaj, dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun I/VI/1422H. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta.]
Hal ini pula diamini syaikh ibn baz, dalam perkataan beliau:
“…Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.”
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.)
Maka Jika kita MENGKHUSUSKAN penggunaan televisi untuk mempertontonkan acara-acara yang bermanfa’at, maka hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, bahkan wajib (lihat bagian akhir fatwa syaikh Al Albaaniy diatas).
Maka menjadi titik keharaman adalah digunakannya tivi pada acara-acara yang mengandung keharaman (ditampilkannya aurat, musik, dll.); sebagaimana radio, komputer, internet, dan selainnya yang hukumnya tergantung pada penggunaannya. Maka hendaknya seseorang MENYARING channel-channel tivinya, yaitu hanya menampilkan channel-channel yang bermanfaat (yang berisikan kajian-kajian islamiy).
[Lihat pula komentar ustadz aris, disini: http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini]
dri blog tetangga. mungkin bhasanya agak blibet bgi beberapa org. karena stiap org brbeda dlam tingkatan bhasanya
Ga nonton tv buta informasi dong...
HapusKlo tv gk boleh berarti kita tidak tahu tentang saudara kita sesama muslim yg dibantai dengan kejam di negara lain
HapusTV haram suruh matikan segera buang , haduhhhh ketinggalan berita dunk, sekarang juga bnyak ustad yg masuk TV. Bnyak da'i cilik yg masuk TV itu trus haram di Tonton gtu?
HapusHhhhhhh ini jaman uda modernnnnn kayak e gada yg ga punya TV . Bnyak juga kok ustadz yg di rumah nya ada TV nya
Assalammualaikum,, saya mau ikut sedikit menyambung untuk masalah tv jika tv di matikan atau dibuang kalau tv itu di gunakan untum menonton nonton sinetron, musik, berita2 artis dll yg tdk bermanfaat adalah suatu kebodohan,, nah bagaimna kalau tv itu digunakan untuk menonton syi'ar agama,, pembelajaran, serta menimba ilmu bagaimna hukumnya..??? sedangkan banyak ulama2 kita menggunakan media tv untuk syi'ar agama...mudah2an antum bisa lebih bisa membuat sebuah pertimbangan untuk sebuah keputusan...
BalasHapusBismillah,
HapusBaca lagi komentar di atas mengenai fatwa Syaikh Albani rahimahullahu ta'ala
Apabila secara umum isinya buruk, maka hukumnya haram, misal jika dipakai nonton sinetron dan acara acara buruk lainnya
Adapun jika secara umum baik, misal karena dipakai pembelajaran, menonton kajian yang lurus, dan sebagainya, maka hukumnya menjadi mubah bahkan wajib.
Jadi tergantung pemakaiannya.
Mengenai tv:
BalasHapusJika tv hanya digunakan untuk menonton:gosip,sinetron,sing and song,kontes" music seperti dangdut,I IDOL,AVI ,kontes pakaian ala barat dll hukumnya adalah haraM.!!
Semua tayangan sekarang kebanyakan hanya ditayangkan oleh kafir" untuk merusak moral dan budaya ISlami..
Karena dinegara kita yg mayoritas muslim ini acara keagamaN islamnya sangat sedikit,ini karena kebanyakan stasiuN televisi dinegeri kita ini dikuasai oleh org" noN Muslim..
.
Jd tv ini byk mudhoratnya dr pd manfaAtnya..
Seharusnya dinegara muslim ini tayang"an televisinya dikuasai oleh muslim,bukan non muslim.
.
Jd menurut saya kesimpulanya Tv itu adalah tayanganya yg haraM..
Karena tv berbeda dg foto atau lukisan yg bergambar diam bila kita tatap,sdgkn tv adlh gambar bergerak..
Hidup itu mystery, kadang sesuatu yg baik salah difungsikan akan mejadi mudarat, kadangkala sesuatu yg dianggap mudarat ketika bisa difungsikan dengan baik bisa menjadi sesuatu yg bermanfaat untuk org banyak, manusia membuat karya merupakan tiruan dari cipataan Tuhan, jika karya manusia dibandingkan dengan cipataan Tuhan sungguh tidaklah pantas.....karana manusia bukan pencipta dia hanya merakit dan mengolah apa yg sudah Allah ciptakan, jika terjadi kesalahan kembali kepada siapa dan bagaimana orang memfungsikan itu....Salam
BalasHapustapi kok ibnu sabil sendiri memajang potonya di internet, bahkan percaya sama zodiaknya virgo katanya, sekarang banyak poto2 ulama dipajang didingding rumah, bahkan dirumah para ulamapun memajang poto2 ulama lainnya, apa ulama2 kita ini haram hukumnya bagi mereka memajang poto2 itu. ternyata anda juga senang nonton tv ya?
BalasHapustoh msih katanya kan?
Hapusintinya, buang jeleknya, ambil baiknya
Assalamualaikum..
BalasHapusSaya mau bertanya.
Apa hukumnya orang yang membuat film tentang makhluk hidup atau makhluk yang bernyawa.?
Tolong pencerahan nya.
Terima kasih.
Wassalam
kalo majang boneka hukumnya gmana ????
BalasHapushapus dulu poto mas ntar haram lho hehehe
BalasHapusKalo foto website, FB , twitter, KTP in syaaa Alloh tdk apa apa karena semisal foto dikasih di album foto. Seperti penjelasan diatas kalo di album foto boleh, tp kalo di pajang atau di gantung dirumah yang tdk boleh.
HapusItu bs untuk tinggal jin lho
Makanya kadang ada cerita lukisan bisa menangis atau bola matanya gerak
Jadi bagaimana pula lukisan di kakbah apakah juga haram. Photo presiden juga haram. Kacian dech jokowi. Haram wajahnya.
HapusAfwan pak.. antum bertitle S.Pd.I tapi masih bertanya seperti itu....
HapusSungguh ironis gelar yang didapatkan anda. Karena hal itu memalukan.
Saya Mahasiswa jurnalistik islam
Jika anda tidak menerima pernyataan yang saya berikan. Maka saya akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada anda. Itupun kalau anda siap dengan catatan. Anda harus menjawab itu berdasarkan kebenaran yang ada. Bukan pembenaran ...
Hapushahahah... ra mutu blas. Ngomong doang tapi yg punya blog malah majang foto nya sendiri di website. udah dibaca sendiri belum tulisannya mas?
BalasHapusLah padajal sdh jelas lho gan.
HapusMemajang di rumah maksudnya gan...
Kalo majang foto di website, FB, KTP itu hukum nya sama kaya foto di kasih album.
Kalo mau lihat bs dibuka. Kalo sdh selesai bs ditutup kembali.
Harap di baca dan di pahami dulu sblm menulis "ra mutu blas" ...
Yg d mksud tu fotto atau gambar yg d pajang. Mka-@ bca dngan crmat. Bukan kAh malaikkat mnyuruh mmotong gmbar itu dan mnjadi kn-a bantal...
HapusItu mksud-a tdak boleh jika d pajang d dinding, d meja2 ata d lemari hias...
Anda termasuk orang munafik jika memang anda adalah seorang muslim.
HapusAnda orang yang banyak bertanya. Padahal pertanyaan anda itu sudah dijelaskan dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Lihatlah dan baca blog diatas dengan baik lalu pahami. Bukan mencari- cari pertanyaan dari apa yang sudah di paparkan. Apalagi pemaparan dari sebuah dalil.
Jika anda muslim yang beriman kepada Kita suci Al Qur'an. Maa anda tidak mendebat isi sari kitab suci Al Qur'an tersebut. Karena Al Qur'an terjaga oleh sang Maha Pencipta Dan Maha Pelindung.
Cermati isi dalil yang ada di blog tersebut. Lalu lihat dan samakan isinya di Al Qur'an.
Jika masih kurang terima. Silahkan anda mendebat kepada Dzat Yang Maha Kuasa. Jika anda ingin tertimpa adzabnya..
Wallahu'alam...
Aslmkm mf mau nanya gmn hukum nya memasang stiker gambar bunga atau tanaman .. mohon jawaban trmksh
HapusAPAKAH BUNGA DAN TANAMAN BERNYAWA????
HapusAPAKAH BUNGA DAN TANAMAN BERNYAWA????
HapusBerkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar
BalasHapusmenjelaskan larangan itu, bahwa sebagian ulama
berpendapat bahwa hal itu adalah pada masa
awal islam karena kuatnya ajaran jahiliyah dan
kemusyrikan, namun jika sekarang maka tidak
demikian.
Sabda Rasul saw:
“Maukah kalian kuberitahu orang orang mulia
diantara kalian..?, mereka yang ketika dilihat
wajahnya maka membuat mereka ingat pada Allah
(Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari), maka jelas
sudah bahwa larangan adalah penyembahan, bukan
memuliakan hamba yang dimuliakan Allah swt,
sebagaimana Allah swt memerintahkan Iblis untuk
memuliakan Adam as, hamba Nya yang shalih,
namun Iblis menolak, inilah satu satunya kesalahan
Iblis, ia hanya mau memuliakan Allah, tanpa mau
memuliakan makhluk yang dimuliakan Allah
Apakah Anda mengikuti Imam Ibn Hajas Asqalani yang Sanad Hadistnya sampai ke Rasul atau Abdullah bin Baaz yang tidak memiliki sanad
dan maksud hadist yang di tampilkan oleh pemilik blog ini di takutkan bahwa orang akan menyembah patung atau gambar tersebut
sedangkan kita memasang Gambar para Ulama atau Foto Pribadi adalah untuk memuliakan dan mengenang Gambar tersebut.
terimakasih banyak atas infonya yang sangat saya cari ini. Saya menyimpan foto teman saya yang sudah meninggal. Foto tersebut saya simpan di laptop saya + saya buat hidden folder. Jadi kemungkinan besar menurut saya sendiri sepertinya tidak apa", karena saya juga tidak menjadikan foto tersebut untuk kemusrikan. Saya hanya menyimpannya dengan tujuan semata mata hanya untuk kenang-kenangan saja selama masih hidup dulu.. Tarimakasih y atas info diatas :D
BalasHapusyang menarik Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KERAJAAN SAUDI ARABIA)YANG diketua : Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz,
BalasHapustidak mengkritisi secara tegas RAJA ARAB SAUDI YANG MEMAJANG FOTO RANGKAIAN RAJA-RAJA SAUDI YANG BERUKURAN BESAR DI ISTANA KERAJAAN MEREKA.
dengan mudah foto-foto yang dipajang bisa search di mbah google.
Memberi masukan pada ulil amri, belum tentu ulil amri tersebut menerima dan menjalankan sarannya.
HapusApakah antum memiliki bukti lajnah daimah tidak mengkritisi hal tersebut?
Lagipula, kritik terhadap ulil amri ada adabnya, yaitu dilakukan secara 4 mata dengan pemimpin tersebut, bukan diumbar di media massa atau sebagainya.
berarti menjadi pelukis itu haram dong? karena dia menggambar benda yang bernyawa. Bagaimana dengan orang yang memang diberikan allah bakat/kemampuan melukis/menggambar? dan bagaimana pekerjaan orang yang membuat pigura juga dosa karena mendukung sebuah pajangan/lukisan untuk di pajang.
BalasHapusterimakasih
kan ada bnyak bntuk didunia ini. gak cuma yg bernyawa. plukis bisa membuat kaligrafi, atau bentuk yg nonhidup. sprti kapal, kendaraan, rumah ato apapun
Hapusassalamualaikum wr wb
BalasHapusDear admin/penulis.
saya ada berbagai pertanyaan yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan tulisan anda. tapi kemungkinan akan tidak muat apabila saya tuliskan disini semuanya.
beberapa hal yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bukankah di dalam al qur'an kita sebagai umat muslim di wajibkan untuk selalu belajar? (belajar dalam hal positif). bukankah televisi termasuk penemuan modern dan kita sebagai umat muslim pun boleh mempelajari dan memanfaatkannya asal untuk tujuan yang positif?
seperti contoh, saya suka melihat ceramah di pagi hari di beberapa stasiun tv. bagaimana hukumnya menurut anda?
menurut saya kalimat anda tentang :
"TV adalah berhala modern, matikan TV segera! (dibuang akan lebih baik), TV adalah ibarat khamr (mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya) - mengisi waktu luang dengan nonton TV (nonton sinetron, musik, berita2 artis dll yg tdk bermanfaat adalah suatu kebodohan), pikirkanlah!!!"
sudah anda kaji dan pahami benar? karena kalau anda menekankan pada pendapat pribadi, membahayakan diri anda sendiri. karena tulisan yang anda posting di baca banyak umat manusia (ada yang sdg belajar ataupun sekedar mencari informasi. akan sangat menyesatkan kalau ternyata dalam keseharian anda, anda pun memiliki televisi dirumah atau minimal anda pun ikut mengkonsumsi tayangan televisi ketika anda bermain ke rumah teman, kantin kampus atau dimana saja). beda halnya kalau setiap anda melihat ada televisi nyala, anda matikan dg alih2 berkata "haram"
2. mengenai foto, saya ingin bertanya kepada anda. apakah di rumah anda tidak ada satu fotopun yang anda pajang di dinding? tidak perlu membawa2 foto keluarga, cukup foto nikah anda& foto anda sendiri. apa anda berani menjamin anda tidak memiliki semuanya?
bagaimana hukumnya foto yang kita taruh di dalam dompet? dengan tujuan untuk menghilangkan rasa kangen? contoh : pelaut yang bekerja di luar negeri, jauh dari keluarga. mereka harus menghilangkan rasa kabgen selain mengirim doa ketika sholat, pasti juga dengan memajang foto. apakah itu haram?
mohon jawab dua pertanyaan diatas beserta dalil yang benar2 dan sahih, sehingga kami yang membaca tulisan anda percaya bahwa tulisan anda adalah benar dalam pemahaman Al Qur'an. karena mengetik di website tanpa ada rujukan yang benar, dapat menjerumuskan ribuan orang.
wassalamualaikum wr wb
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, afwan, ana izin jawab
HapusMengenai nomor 1, dari fatwa syaikh Albani rahimahullahu, hukum televisi sesuai penggunaannya. Jika buruk, haram. Jika menonton yang baik, bisa mubah bahkan wajib (misal jika pemerintah menyiarkan pelajaran2 islam di televisi)
adapun no 2, ana sarikan dari kajian Ustadz Abu Haidar yang membahas hukum menggambar makhluk hidup dari syarah kitab tauhid "Al Qaulul Mufid 'ala Kitaabit Tauhid" yang disusun syaikh Utsaimin rahimahullahu:
Memajang, hukumnya tak boleh. Selain malaikat tak masuk rumah, pun banyak mudharatnya. Misal jika foto nikah, maka istri kita auratnya dapat terlihat oleh orang lain dan ini berdosa serta membuat orang lain berdosa.
Begitu juga dengan foto keluarga lainnya atau foto apapun, tak boleh dipajang karena menghalangi malaikat dari masuk rumah.
Adapun foto ktp, dsb. Diperbolehkan karena ini maslahat. Tak apa2 dibawa di dompet atau di hp, asal tidak dipajang. Adapun selfie2 dan yang tidak ada gunanya serta mengandung mudharat seperti ada foto lawan jenis maka ini dihapus saja.
Foto keluarga dan sebagainya yang tidak mengandung keharaman boleh dibawa, asal tidak dipajang. Jadi jika disimpan di dompet atau di file digital maka tak apa2.
Wallahu a'lam bishshawab.
Untuk lengkapnya silakan dengarkan kajiannya bisa di search dengan kata kunci "hukum menggambar makhluk hidup" di radiorodjabandung.com
Ada 4 pertemuan dalam membahas perihal ini yang insyaaAllah sangat bermanfaat..
menurut aku apun yg digantungkan asal tak jadi sembahan tak apa2,yg dilarang menyamakan sesuatu dengan Allah
BalasHapusHAduh,, kacau, kacau, gkgkgkgkg,,,
BalasHapusBloggernya alay gan, jawabannya labil wkwkwkw
BalasHapusApkah wayang golek termsuk patung?tlg d jelskn
BalasHapussekolaho
BalasHapuseneh leeee,,,,,,,
Assalammu'alaikum.. Numpang tanya, kira2 klo majang foto di Facebook, twitter atau jaringan internet lainnya boleh gk? apakah itu haram walaupun nggak di cetak fotonya? terimakasih..
BalasHapusAlhamdulillah bila soal foto sudah lama tak memajang lagi di rumah. Bisa kok biasa2 aja, pdahal dulu narsis abiss.. :)
BalasHapusKalo soal memajang foto di fb hadits bukan soal malaikat rahmat tkdak mau masuk rumah tapi berkenaan dgn penyakit dari
'ain atau pandangan mata..dikhawatirkan yg melihat dengan hasad...atau terkagum2 tanpa mengucapkan lafadz subhanallah atau masya Allah.... wallohua'lam bishawab
kalo memajang boneka yg anggota badannya tidak lengkap (tdk ada hidung dan kupin) hukumnya bagaimana?
BalasHapusTetap haram apalagi Kalau gak pakai celana.
HapusHehhehehehehe....
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassallamu'alaikum akhi akhi
BalasHapusKembalillah pada al Qur'an dan Hadist shahih, jangan mencotoh pada prilaku Pengajar yang salah tapi kembalilah ke yang benar, pengajar cuma menyampaikan kebenaran bukan memberikan contoh yang belum tentu benar dan kadang melanggar Syar'i, kalau Haram tetap Haram, bukannya karena dia seorang Pengajar/ust atau apa jadi yang haram itu menjadi Halal..itu salaaahhh, yang benar adalah kajian alquran dan Hadist sanad shahih seperti diatas. serta Fatwa para ulama didunia.
Dan janganlah untuk mencoba memutuskan sendiri apakah itu benar atau salah, karena yang baik belum tentu benar, jadi hidup ini harus lebih berhati hati, jadi menurut saya itulah aturan dalam Islam, jangan mencoba untuk memutuskan tanpa adanya rujukan Dalil yang bisa membuktikan kalau itu benar atau salah.
Dan apabila belum menemukan Dalil yang shahih maka saran saya untuk tidak mengerjakannya
“Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amruna fahuwa roddun”
Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka akan tertolak"
ari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah saw bersabda :
Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak.
(Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak).
Pelajaran yang didapat :
Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.
Larangan dari perbuatan bid’ah yang buruk berdasarkan syari’at.
Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah? telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.
Agama Islam adalah agama yang sempurna tidak ada kurangnya.
Kan ibadah bos.
HapusAnda ini sok tahu tapi bodoh.
Ulama' jelas menjelaskan beda antara gambar dan foto.
Semua dalil berkaitan dengan menggambar dan gambar.
Kalau foto itu lain sebagaimana dijelaskan para ulama'
Anda jangan mengambil kesimpulan yang tidak berdasarkan dalil.
Kalau semua yang baru bit'ah.
anda tidak usah pakai motor, mobil,laptop.kan bit'ah.pakai onta dan kuda aja.
Memasang foto itu hukum dengan boleh atau tidak. ?
Kalau fotosop hasil rekayasa komputer atau robot gimana tuh hukum nya
Hapusbolehkan memajang foto artis? mohon jawabannya
BalasHapusklu hukum na haram knpa nulis di blog trus kmu pajang foto kamu sendiri,, promosi ea spa tau ada cewe2 yg naksir wkwkwkwk
BalasHapusSelamat Datang di Website OM AGUS
BalasHapusIzinkan kami membantu anda
semua dengan Angka ritual Kami..
Kami dengan bantuan Supranatural
Bisa menghasilkan Angka Ritual Yang Sangat
Mengagumkan…Bisa Menerawang
Angka Yang Bakal Keluar Untuk Toto Singapore
Maupun Hongkong…Kami bekerja tiada henti
Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar..
dengan Jaminan 100% gol / Tembus…!!!!,hb=085-399-278-797
Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual
Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar
dengan sangat Membutuhkan
Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus
OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya
dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!!
Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini
1. Di Lilit Hutang
2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togel
4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang
Jangan Anda Putus Asa…Anda udah
berada Di blog yang sangat Tepat..
Kami akan membantu anda semua dengan
Angka Ritual Kami..Anda
Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya
Saja… Jika anda Membutuhkan Angka Ghoib
Hasil Ritual Dari=OM AGUS, 2D,3D,4D
di jamin Tembus 100% silahkan:
Hub : (OM AGUS)
(085-399-278-797)
Adapun Besar Pergantian
Biayanya tergantung Paket Yang kami berikan
Ealaaah.. hidup kok berdasarkan text (dalil2, hadist, qitab)..
BalasHapusPersis kayak robot! hidup berdasarkan text (bahasa pemograman)
Manusia punya hati.. hati berhubungan dengan seni..
Yg penting foto/patung dll bukan untuk tujuan berhala (di sembah) tidak masalh..
Yaiyalah hidup harus berdasarkan text,buku dll, Anda gak sekolah ya, sekolah kan selalu pakai text/ buku biar pinter, Professor juga pintar dr text,buku dll sebagai sumber ilmu, kalau cuma ngikutin hati doank, bisa hancur, mau nyolong pake hati,mau bunuh pake hati,jadi dilsalahgunakan deh, otak & hati harus seimbang, ya itu berdasarkan ilmu dr text,buku bersumber jelas terutama Qur'an & hadis.
HapusKalo lukisan itu diharamkan, bagaimana dengan Uang Riyal yg notabene ada gambar raja Arab yg berkuasa....???
BalasHapusAduuh, jangan berpikiran sempit donk, asal uang nya GAK DIPAJANG di dinding rumah ya gak apa2
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusdi dunia yang sudah modern seperti ini, tidak mungkin kalau kita tidak berhubungan dengan gambar,,, bayangkan saja, iklan gambar di pinggir jalan, kaos/baju banyak bergambar mahluk hidup, uang juga bergambar uang, poto presiden di sekolah dsb.
BalasHapuskalau gambar mahluk hidup gak boleh di pajang atau digantung, lalu gimana dengan orng yang jualan baju?? kan banyak tu baju yg bergambar mahluk hidup.. la ya gak laku2 kalau gak digantung bajunya. teus di sekolah2, ..aq yakin semua sekolah di indonesia pasti ada poto presidennya, bahkan poto pahlawannya. hidup itu tak usah di pikirkan kerumitannya,,, yang penting kan kita selalu berbuat baik dgn sesama manusia, dan rajin beribadan, insya allah surga jaminannya. la kalau cuma gambar kok dilarang, ya sudah anada kembali aja ke zaman purba!!. BTW, di jaman purba aja udh mengenal lukisan kok, ,,, gak usah fanatik lah sm agama,,,, seolah2 anda mnganggap semua yang di sekitar anda sangat salah semua.
asslamu'alaikum wr.wb.
BalasHapusmas/mba gimana coba hukumnya halal/ haram, ketika guru kita di sekolah meminta kita untuk menggambar suatu objek hidup (objek yang di beri ruh oleh Alloh SWT) ? kan kayanya gak mungkin tidak dilaksanakan bisa-bisa gak naik kelas. terimakasih
Fhoto atau gambar bisa dilihat di Album bukan dipajang dirumah....maksudnya seperti itu saudaraku....
HapusFhoto atau gambar bisa dilihat di Album bukan dipajang dirumah....maksudnya seperti itu saudaraku....
HapusTv laptop hp semuaya sudah ketinggalan zaman sambutlah era modern yg semua nya dilayani dengan ribot yg cantik paras nya
BalasHapusTv laptop hp semuaya sudah ketinggalan zaman sambutlah era modern yg semua nya dilayani dengan ribot yg cantik paras nya
BalasHapusassalamualaikum.
BalasHapusapakah boleh seorang laki laki memajang foto nya di fb edangkan dia melarang wanita memajang foto di fb?
Blog nya namanya iblisz nih.. sesat menyesatkan.....
BalasHapusWahabi udah dibubarkan dimana mana... pulang aja sono ke saudi....
Saudaraku....gak boleh seperti itu....semua yg PENULIS sher itu benar,
HapusSaudaraku silahkan telaah dulu tulisan nya sebelum menilai....
Ini sebuah pembelajaran Agama yg baik loh, yang jarang diketahui hal layak ramai..
Inti Kesimpulan dari Isi Artikel ini adalah : "Islam Melarang Adanya Fhoto atau Gambar Yang Bernyawa didalam rumah, untuk penjelasan dan segala macam kan udah jelas di hadist yang sohih.. Ambil Positif nya buang yg Negatifnya.... Okeeeeee
Saudaraku....gak boleh seperti itu....semua yg PENULIS sher itu benar,
HapusSaudaraku silahkan telaah dulu tulisan nya sebelum menilai....
Ini sebuah pembelajaran Agama yg baik loh, yang jarang diketahui hal layak ramai..
Inti Kesimpulan dari Isi Artikel ini adalah : "Islam Melarang Adanya Fhoto atau Gambar Yang Bernyawa didalam rumah, untuk penjelasan dan segala macam kan udah jelas di hadist yang sohih.. Ambil Positif nya buang yg Negatifnya.... Okeeeeee
Setelah melihat komentar semuanya ,sudah lah kembalikan lagi semua nya ke alquran dan al hadits ..yang berhak menentukan salah atau benar , yg lurus atau yang sesat itu hanya lah Allah .. makanyanya pelajarilah ,dalamilah ilmunya ..(ini untuk semua) toh kita juga harus hati hati setiap detik nya iblis tuh di telinga kiri sama kanan lagi ngerecohin ..iblis itu musuh nyata .. istigfarlah ketika sadar dan pertahankan .. kita semua belajar .
BalasHapuskalau soal baju gak usah pakai gambar contoh produk kaos dagadu.rmh tanpa lukisan dan patung ttp saja bisa di huni kalau soal patung letakan pd tempatnya.alau dlm islam patung sama dgn berhala.cari alternatif lain musalnya bunga
BalasHapusBagi yg muslim utk mnghindari sgla yg dilarang dlm islam,lebih baik kalian tinggal dihutan pdalaman aja yg jauh dri sntuhan teknologi modern (spya ngga bingung lg yg ini boleh apa ngga,yg itu boleh apa ngga) wkwkwk
BalasHapusMaaf mas..
HapusBkn berarti islam itu melarang teknologi modrn atau tak boleh mnggunakan-a..
Slagi itu d gunakan untuk kebaikan maka gunakan lah...
Pada dasarnya foto telivisi teknologi itu sudah merupakan kemajuan jaman. Tergantung niat manusia di buat baik atau jelek. Kalau jaman dulu di larang soalnya rentan orang yang meyembah berhala patung gambar gambar raja. Kalau sekarang kita nya aja yang harus pinter kalau cuman buat hiasan gak masalah. Kita gak mengimani apalagi mempercayai gambar itu adalah pembawa keberuntungan dll. Yang jadi masalah adalah misal anak laki laki yang memajang foto artis wanita sampai ngefans berlebihan atw sampai negatif nya anak tsb onani liat gmbar artis itu yang gak boleh. Hidup simpel yang penting cara pandang kita terhadap sesuatu positif tentunya jg berdasarkan kitab dan agama .
BalasHapusassalamualaikum
BalasHapuskalo nonton tv tema nya tentang dakwah islamai bagaimana hukumnya? beri penjelasannya?
terima kasih
assalamualaikum
BalasHapuskalo nonton tv tema nya tentang dakwah islamai bagaimana hukumnya? beri penjelasannya?
terima kasih
Boleh
HapusTergantung dari niat itu gampar/foto yang kita pajang dinding untuk apa, kalau untuk kebaikan semata itu tidak haram hukumnya.
BalasHapusassalamualaikum.wr.wb. saudara ku semuanya.seagama dan seaqidah. rahimakumullah.kiranya ana mohon maaf jika ana salah.
BalasHapusmenurut pengetahuan ana mengenai pajang memajang. sesuai dengan hadist rasulullah saw. beliau melarang memajang lukisan/gambar ( patung,mhluk yg bernyawa) karna takut manusia menyembah selain allah swt. melainkan menyembah lukisan/berhala yg dimuliakan manusia. kemudian melarang melukis. karna takutnya lukisan itu dijadikan sebagai sesembahan.
mngenai pajang foto,TV,Radio dll. mnurut para ulama. setahu saya. tidak di haramkan selama itu hanya memuliakan atau mnginspirasi diri kita sehingga membuat kita lebih dekat dgn allah swt.jika bgt maka mnurut kutipan yg sya baca dri mjlis rasulullah memajang fto/lukisan ulama/kluarga boleh² saja. asal tdak mmbuat qt mnjadi syirik. mngenai TV,Radio,HP,internet. hukum halal/haramnya di kembalikan ke pribadi masing², di gunakan sebagai apa teknologi itu. jika di gunakan untuk kemaslahatan agama/umat/diri sndri. i.allah,barakallah. asal jgn sampai digunakan u tuk yg negatif. itu saja yg dpat sya sampaikan. i.allah bermanfaat. bid'ah tidaknya sesuatu tknologi smua tergantung user-nya.
wassalamualaikum.wr.wb.
#memuliakan boleh. tpi tidak menyembah.
#jika mencintai maka cintailah yg biasa saja.
krna cinta yg paling tinggi diberikan hanya untuk allah Swt dan rasulullah saw.
Maaf lupa.
BalasHapusmengenai memajang foto di web,FB,Instagram,tweet,dan akun medsos lainya. itu boleh² saja. i.allah. selama tidak mngumbar aurat. karna sesuai dengan syareat. yg mana mmperlihatkan aurat itu sangat dilarang oleh Islam.bismillah pajang foto anda, asal sesuai pada tempat dan agama serta keyakinan masing². selama itu niatnya tidak bersifat ujub,sombong karna ganteng/cantik, no problem.
wallahualam...
i.allah qt smua slalu dalam lindungan.serta slalu diberikan rahmat,hidayah.dan pngampunan.alkah swt.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamualaikum.wr.wb
BalasHapusuntuk saudara ku arga rizky.
mohon maaf,saya sarankan tarik kembali perkataan saudara krna sya anggap perkataan saudara takutnya menyinggung yg lain.
kita hanylah manusia biasa. jika salah itu karna kebodohan kita yg tidak mau blajar agama islam dgn baik, hanya mngutamakan duniawi saja. tpi lupa akhirat kita. sx lagi mhon maafkan kesalahan,kehilafan, saudara² kita yg jika perkataan,penulisan.masih simpangsiur. atau bahkan jauh dri benar. sesungguhnya kebenaran yg hakiki hanyalah milik allah. dan swgala urusan kehidupan didunia/akherat sudah ada petunjuknya dalam al-quran dan as-sunah. keduanya tidak boleh di pisahkan. al-quran = dri allah swt, hadist/as-sunah = dri rasulullah saw.
jadi saudra arga rizky, mohin dimaafkan kesalahan/kehilafan kami.
i.allah kita smua slalu diberikan hidayah,pemahaman terhadap agama islam.
#Jika ingin belajar agama, crilah guru yg faham dengan agamanya,bukan hanya sekedar tahu dengan agama.
wallahualam.
wassalamualaikum.wr.wb.
Assalamualaikum..maaf sebelumnya mengenai patung..ketika jaman sunan kalijaga dulu menyebarkan islam dengan menggunakan wayang golek..nah bagaimana hukumnya orang yang membuat patung sunan kalijaga tersebut?
BalasHapusYang punya blog jadi gagu, ga bisa jelasin semua komentar kalian guy's.........! Hehehehe
BalasHapusMaaf mengganggu. Saya mau bertanya. Seperti yang disebutkan/dijelaskan bahwa lukisan diharamkan. Lantas bagaimana dengan seniman yang pandai melukis? Apakah hasil lukisannya tidak boleh dipasarkan?
BalasHapusAssalamualaikum...
BalasHapusMaaf jika saya salah.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Israa: 36)
Dari kutipan diatas....
yakin atau tidak yakin, Melakukan atau tidak melakukan.
Kita sebagai saudara hanya sebatas menyampaikan, bukan meperdebatkan.
Semua akan ada balasanya.....
Wassalamualaikum...
Dari tanya jwb di atas kalo sy boleh ambil kesimpulan bhw tv itu menjadi haram dan halal tergantung pd penggunaannya. Kalo tv itu dihukumi haram krn bnyk madhorotnya, maka android yg kita pegang ini sebaiknya juga dibuang saja, krn madhorotnya juga bnyk. Kalo kita buka internet bnyk sekali yg porno2 dan berita2 yg tdk ada manfaatnya. Wallohua'lam bisowab
BalasHapusSyukro pencerahannya ttg gambar. InsyaAlloh sdh faham. Foto2foto di rmh akan segera sy ganti dg kaligrafi atau gambar tanaman. Sy suka gambar dan suka bikin gambar dan bikin foto. Tentu sy lebih memilih Malaikat berkenan hdr di rmh sy. Tentang TV sy msh bingung akhi.....
BalasHapusbukankah tanaman juga makhluk hidup mba?
Hapusbukankah tanaman juga makhluk hidup mba?
HapusDari tanya jwb di atas kalo sy boleh ambil kesimpulan bhw tv itu menjadi haram dan halal tergantung pd penggunaannya. Kalo tv itu dihukumi haram krn bnyk madhorotnya, maka android yg kita pegang ini sebaiknya juga dibuang saja, krn madhorotnya juga bnyk. Kalo kita buka internet bnyk sekali yg porno2 dan berita2 yg tdk ada manfaatnya. Wallohua'lam bisowab
BalasHapusDari tanya jwb di atas kalo sy boleh ambil kesimpulan bhw tv itu menjadi haram dan halal tergantung pd penggunaannya. Kalo tv itu dihukumi haram krn bnyk madhorotnya, maka android yg kita pegang ini sebaiknya juga dibuang saja, krn madhorotnya juga bnyk. Kalo kita buka internet bnyk sekali yg porno2 dan berita2 yg tdk ada manfaatnya. Wallohua'lam bisowab
BalasHapusDari tanya jwb di atas kalo sy boleh ambil kesimpulan bhw tv itu menjadi haram dan halal tergantung pd penggunaannya. Kalo tv itu dihukumi haram krn bnyk madhorotnya, maka android yg kita pegang ini sebaiknya juga dibuang saja, krn madhorotnya juga bnyk. Kalo kita buka internet bnyk sekali yg porno2 dan berita2 yg tdk ada manfaatnya. Wallohua'lam bisowab
BalasHapusJangan main asal haram aja... Islam itu indah, banyak solusi... jadi jangan sempit sudut pandangnya
BalasHapusAssalamua'laikum Warahmatullahi Wabarakatuh
BalasHapusCara pandang islam menurut saya tidak sesempit ini!
Itulah mengapa kita diberi akal pikiran oleh allah swt,untuk TV permasalahanx bukan terletak pada banyak mudhorat/manfaatx! Tetapi pengguna/pemiliknya (bertaqwa/tidaknya).
Lalu bgmn dgn pisau..(bisa buat membunuh orang/menyakiti) tetapi manfaatx juga ada!
HP (bisa digunakan hal2 negativ) tetapi juga banyak manfaatx
Toh menurut saya hanya terletak pada PENGGUNANYA (Baik/positifnya)
Wallohua'lam bisowab
Kok bisa hasil jepretan bukan gambar yg dilarang. Pdahal hasil jepretan kamera sama saja melukis dengan cahaya?.. bukan kah jaman dahulu tidak ada kamera makanya orang orang ingin mengabadikan wajahnya lewat lukisan?... jika memang lukisan dilarang hasil jepretan kamera juga pasti dilarang.. intinya fotografi adalah perkembangan dari melukis karena jaman sudah semakin canggih.. .tolong jgn pilih kasih,,trims,.
BalasHapusAdmin pernah memotret anak,istri/teman / keramaian?kalau pernah berarti admin sama saja pernah melukis..
BalasHapusatau admin memajang foto pernikahan,kluarga dll? Jika memajang foto hasil jepretan kamera sama saja memajang lukisan bernyawa..tidak ada bedanya..
Karena memang kamera perkembangan dari melukis karena zaman sudah canggih..
Kok bisa melarang memajang lukisan bernyawa tetapi memajang foto bernyawa tidak apa apa..sama saja mnurutku..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat) ciri ciri orang yang beriman jika Allah dan RasulNya berkata , tanpa harus bertanya dan dalih
BalasHapusIngat lukisan anak laki laki yg menangis, jadi seram ah foto itu, kalau melihat tuh foto matanya serasa bergerak, mau dilepas ntar malah dimarahin yg punya. Aku fobia ama lukisan mahkluk hidup, maksud nya disini memajang didinding, bukan difb,dilaptop,tv dll. Dinding rumah loh , yang gambar gambaran, kalau tv mah dimatiin udah gak ada lagi bsa ditonton, jgan ampe hanison wktu buat
BalasHapusyg gak berguna 😂😂 kok ngakak yaa ama yg ga ngerti, buat patung juga ga boleh, pelihara anjing juga ga boleh
Ingat lukisan anak laki laki yg menangis, jadi seram ah foto itu, kalau melihat tuh foto matanya serasa bergerak, mau dilepas ntar malah dimarahin yg punya. Aku fobia ama lukisan mahkluk hidup, maksud nya disini memajang didinding, bukan difb,dilaptop,tv dll. Dinding rumah loh , yang gambar gambaran, kalau tv mah dimatiin udah gak ada lagi bsa ditonton, jgan ampe hanison wktu buat
BalasHapusyg gak berguna 😂😂 kok ngakak yaa ama yg ga ngerti, buat patung juga ga boleh, pelihara anjing juga ga boleh
Kalau memajang poster anime/kartun boleh gak?
BalasHapusSebenarnya masalah gambar2/lukisan/foto dll...tergantung illatnya... hadis Nabi saw yg mengharamkan demikian karena memang di jaman Nabi saw gambar dan lukisan itu berasal dari negeri2 kafir, dimana tujuan mereka melukisnya adalah untuk dikultuskan dan disembah. Sehingga Nabi saw melarang keras hal itu karena bertentangan dgn aqidah Islam. Adapun gambar foto dll...yg ada saat ini, tidak dilarang untuk dipajang dst...asalkan foto atau gambar itu tidak ditujukan untuk dikultuskan atau disembah.
BalasHapusMaka boleh memajang foto atau gambar di dalam rumah...selama objek foto atau gambar tersebut baik dan tidak bertentangan dengan akhlaq Islam
Sebenarnya masalah gambar2/lukisan/foto dll...tergantung illatnya... hadis Nabi saw yg mengharamkan demikian karena memang di jaman Nabi saw gambar dan lukisan itu berasal dari negeri2 kafir, dimana tujuan mereka melukisnya adalah untuk dikultuskan dan disembah. Sehingga Nabi saw melarang keras hal itu karena bertentangan dgn aqidah Islam. Adapun gambar foto dll...yg ada saat ini, tidak dilarang untuk dipajang dst...asalkan foto atau gambar itu tidak ditujukan untuk dikultuskan atau disembah.
BalasHapusMaka boleh memajang foto atau gambar di dalam rumah...selama objek foto atau gambar tersebut baik dan tidak bertentangan dengan akhlaq Islam
Apakah di pintu rumah rosululloh saw ada patung?? Dan mengapa husein memlihara anjing sedangkan anjing jelas2 najis..
BalasHapusbagamana hukumnya bila anda memasang poto di blog ini...................................................................................................
BalasHapusjawabnya baca lagi ...........................
kak,Kalau misalnya Majang Foto Kartun/Anime,Apakah Di Larang ?
BalasHapusBantu jawab, sepertinya dilarang juga..
HapusBantu jawab, sepertinya dilarang juga..
HapusMaaf mau nanya, kalo memajang poster logo bola boleh nggak? Cuma logonya, gak ada pemainnya. Syukron
BalasHapustv nya gk haram,yg haram itu nonton acara tv yg menayangkn kemaksiatan
BalasHapusBagaimana hukumnya jika memasang poster anime/kartun,? Dan juga stiker stiker?
BalasHapusSleep Now
BalasHapusSuara Hujan deras untuk Santai, Fokus atau Tidur nyenyak | Suara alam menenangkan Suara Jangkrik
Tidur nyenyak dengan ditemani Bintang Langit Malam dan suara burung serta suara Jangkrik
Dengarkan Suara Hujan 5 menit Jadi Rahasia Tidur Nyenyak | buat Relaksasi Bagi yang Insomnia