Sabtu, 02 Januari 2010

Poligami dalam Islam

A. Pendahuluan
Poligami adalah sebuah topic yang akan selalu hangat untuk di perbincangkan dan selalu menuai kontroversi, dari dulu, sekarang dan entah sampai kapan… untuk itu diperlukan adanya pembahasan yang bisa mendudukkan masalah ini agar kontroversi itu tidak lagi ada, atau paling kurang bisa meminimalisir kontroversi tersebut…
Sebagian orang yang mayoritasnya adalah wanita, menganggap poligami sebagai bentuk ketidak adilan terhadap perempuan hingga poligami menjadi momok yang selalu mereka hindari, belum lagi tudingan-tudingan dari para liberalisme yang semakin menyudutkan poligami dan menjadikannya sebagai suatu bentuk kezholiman terhadap wanita…
Apakah mereka lupa, bahwa yang telah mensyariatkan poligami itu adalah Allah, Tuhan semesta alam yang paling mengetahui mana yang baik dan buruk bagi hambanya, Allah tidak akan mensyariatkan sesuatu kecuali untuk kemashlahatan hambanya, dan tidak akan melarang sesuatu melainkan sesuatu itu pasti mengandung mudhorot bagi hambanya…
Semoga pembahasan ini - meski masih banyak kekurangan – bisa menjadi sedikit pencerahan bagi pembaca tentang masalah yang selalu dikontroversikan ini..
Wallahul musta’aan..

B. Defenisi Poligami
Poligami adalah sebuah perkawinan dimana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan. poligami ada 2 macam, pertama Poligini, yaitu seorang laki-laki menikahi lebih dari satu orang wanita. Kedua Poliandri, yaitu seorang wanita menikahi lebih dari satu orang laki-laki. Namun belakangan, poligami labih sering diterjemahkan kepada seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu orang istri (poligini). Dalam Islam, poligini itu dibolehkan. Sedangkan poliandri jelas diharamkan/dilarang.


C. Sejarah poligami
Sebagian orang menuding bahwa islam tidak memperhatikan hak perempuan karna mengizinkan pemeluknya untuk berpoligami, perlu diketahui, bahwa poligami bukanlah syri’at islam (bukan islam yang pertama kali mensyari’atkan), karna poligami sudah ada jauh sebelum islam. Hal ini dibuktikan dengan nabi sulaiman yang memiliki 99 (sembilan puluh sembilan) istri, nabi ibrahim juga memiliki lebih dari satu istri. Sebagaimana poligami juga dilakukan oleh para pemeluk agama lain selain islam sebelum islam datang. Jadi sangat tidak benar jika dikatakan bahwa islam lah yang mempelopori poligami, islam datang dan poligami sudah menjadin bagian dari masyarakat sebelumnya, hal ini juga dibuktikan dengan adanya beberapa orang sahabat yang memiliki lebih dari 1 bahkan 4 orang istri saat masuk islam sebelum ada larangan menikah dengan lebih dari 4 orang istri. Dalam hal ini, Islam hanyalah mengatur dan membina para pelaku poligami yang sudah ada dan membatasi mereka hanya dengan 4 orang istri.

D. Poligami dan hukumnya dalam islam
Poligami disyariatkan dalam islam berdasarkan firman Allah dalam surat an-nisaa ayat 3 “…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dahulu sebelum islam, seseorang bebas menikah dengan berapapun wanita yang ia inginkan tanpa batasan tertentu, dan itu juga tanpa ada syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga kebanyakan pelaku poligami itu hanyalah para pemuja hawa nafsu, mereka tidak mempedulikan apa yang disebut dengan hak-hak perempuan, alih-alih hak, bahkan mereka hanya menganggap wanita itu seperti daun pisang dikala hujan, habis manis sepah dibuang.. mereka juga tidak mendapatkan hak dalam pembagian warisan.. (kasian kan..)
Kemudian islam datang dan mengangkat derajat wanita serta menempatkan mereka pada derajat yang tinggi hingga dikatakan “ syorga itu ada dibawah telapak kaki ibu” yang mewajibkan seorang anak mantaati ibunya, bahkan jika boleh diperbandingkan, kewajiban berbakti kepada ibu 3 kali lebih utama disbanding berbakti kepada ayah, tapi bukan ini maksudnya. Dalam hal poligami, islam memboleh kan seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu orang perempuan dan membatasinya dengan 4 orang perempuan saja itupun dengan syarat seorang suami itu harus bisa berlaku adil terhadap para istrinya dalam 4 hal, tempat tinggal, nafkah lahir, nafkah bathin dan pakaian. Dan jika ia tidak mampu, maka ia tidak boleh menikahi lebih dari satu orang wanita, karna hal itu hanya akan mendatangkan kemudhorotan terhadap istrinya itu dan dirinya sendiri, bahkan Allah mengancam para pelaku poligami yang tidak berbuat adil kapada istri-istrinya.
Lihatlah bagaimana islam mengatur hak perempuan, apakah ini yang mereka sebut dengan ketidak adilan, kezholiman dan pelcehan terhadap kaum hawa? Bukankah islam telah menyelamatkan para wanita dari para pelaku poligami yang tidak bertanggung jawab? Apakah menikahi lebih dari 4 orang wanita tanpa mempedulikan hak-hak mereka itu lebih baik dibandingkan dengan islam yang memberlakukan poligami dengan syarat yang ketat kepada para pelakunya?
Jika seorang wanita sudah mendapatkan tempat tinggal yang layak dari suaminya, serta nafkah lahir dan bathin serta pakaian yang cukup, yang semuanya ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku poligami, apakah wanita itu akan merasa dizholimi? Dirugikan? Atau bahkan dilecehkan? Lantas dimana letak ketidak adilan islam yang dituding kan oleh musuh-musuh islam kepada islam itu?!
Apakah karna seorang wanita tidak boleh menikah dengan lebih dari satu orang laki-laki lantas islam dituding mendeskriminasi kaum hawa serta berlaku tidak adil..?? berikut jaabannya..

E. Mengapa wanita tidak di izinkan berpoliandri sebagaimana laki-laki berpoligami??
Islam adalah agama yang sempurna, yang telah mengatur segala urusan dengan mempertimbangkan segala konsekwensinya, karna tujuan dari syariat islam adalah “ Jalbul mashoolih wa Dar ul mafaasid..” mendatangkan kebaikan, dan menghilangkan kerusakan serta kemudhorotan, termasuk dalam hal keturunan.
Jika seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang laki-laki, maka bayangkan apa yang akan terjadi jika wanita itu hamil dan memiliki seorang anak, siapa yang akan menjadi ayah dari anak itu? Siapa diantara para suami itu yang akan mengakui anak itu sebagai anaknya? Siapa yang akan menanggung hidup anak itu? Bagaimana anak itu akan menjawab ketika ia ditanya, siapa ayahmu? Lalu bagaimana nasib anak ini nantinya?? Semua ini hanya akan mendatangkan kemudhorotan kepada anak itu, dan hal ini lah yang dilarang oleh islam. Karna itu seorang wanita tidak dibolehkan untuk menikah dengan lebih dari satu orang laki-laki, hal ini semata-mata demi kebaikan wanita itu sendiri dan juga anak keturunannya..
Akan beda halnya dalam poligami, maka seorang anak akan mengetahui secara pasti siapa ibu dan ayahnya, dan dia akan mendapatkan kehiodupan yang layak dibandingkan dengan kasus diatas tasi.
Itu baru dalam masalah keturunan, belum dalam hal biologis, sosial dan lainnya, semuanya hanya akan mendatangkan mudhorot bagi wanita itu sendiri. Silahkan anda bayangkan sendiri… (tapi jangan bayangin yang macem2 ye… )

F. Hikmah Poligami
1- Beribadah kepada Allah
Dikatakan bahwa seseorang yang telah menikah, berarti ia telah melengkapi agamanya. Allah Swt memerintahkan kita untuk menikah, jika kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah, maka itu adalah Ibadah. Rumah tangga adalah ladang pahala yang dijadikan oleh Allah Swt bagi orang-orang yang beriman, semua kebaikan yang dilakukan oleh seorang pasangan kepada pasangannya dinilai sebagai ibadah oleh Allah Swt, bahkan jika seorang suami menyuapi makanan kepada istrinya, maka itu adalah sedekah, senyumnya kepada istrinya adalah ibadah, bahkan ketika ia menggauli istrinya itu juga ibadah.
Jika ia hanya mempuyai 1 istri, maka semua pahala itu hanya dikalikan satu, tapi jika ia memiliki 2 atau 4 istri, maka akan semakin banyak pula pahalanya.. bener ga??

2- Menyelamatkan kaum wanita
Mungkin ada yang tersinggung ketika membaca yang nomer 2 ini, trus berkata “ emangnya wanita kenapa sehingga harus diselamatkan?” orang yang bertanya seperti ini adalah orang yang mungkin kebnyakan tidur dan jarang melihat sekitarnya.
Sensus penduduk membuktikan bahwa jumlah wanita di Indonesia khususnya dan dunia umumnya, jauh lebih besar dibandingkan jumlah laki-laki. Ada yang bilang sekarang laki-laki dan perempuan itu berkisar 1:3, sampai 1:8, (untuk lebih detailnya silahkan liat hasil perhitungan sensus penduduk). Jika misalnya jumlah wanita di Indonesia ada 1.500.000 orang, maka berdasarkan hitungan diatas, kita ambil yang paling kecil, laki-laki berjumlah 500.000 orang. Jika seorang laki-laki hanya menikah dengan satu wanita saja, maka akan ada 1.000.000 wanita ayang tidak akan mendapatkan suami, (bagaimana jika anda, atau anak anda, atau salah satu saudari anda adalah salah satunya?). secara fitrahnya, setiap orang itu mempunyai hasrat biologis yang harus dipenuhi (selama anda normal), kemana mereka akan mencari pelimpahan hasrat itu? bagi 500.000 yang telah memiliki suami, mereka mempunyai tempat menyalurkannya, tapi bagaimana engan yang 1.000.000 nya lagi? Mereka diantara 4 pilihan: (maaf jika bahasanya tidak enak..)
a. Menjadi selingkuhan.
b. Menjadi penjaja seks.
c. Menanggung semuanya sendiri dan memendam hasrat itu sampai mati.
d. Menjadi salah satu dari mereka yang dipoligami.

Pilihan pertama, seorang wanita mungkin akan mendapatkan apa yang dia mau, tapi dia tidak akan mendapatkan status, tidak mendapatkan nafkah, tidak akan mendapatkan ketenangan, tidak mendapatkan perlindungan dan jika ia punya anak, maka anaknya adalah anak yang tidak akan diakui statusnya.
Pilihan kedua, mungkin juga wanita itu akan mendapatkan apa yang ia mau, tapi nasibnya tidak lebih baik dari wanita pertama, dan ditambah lagi dengan ancaman penyakit yang akan menggerogotinya akibat gonta-ganti pasangan.
Pilihan ketiga, sepertinya ini adalah yang paling pahit diantara ke empat pilihan ini, dan menurut saya tidak akan ada seorangpun yang akan memilih yang ini.
Pilihan ke empat, wanita itu akan mendapat kan tempat tinggal, nafkah lahir dan bathin, dia juga akan mendapatkan kasih sayang serta perlindungan, serta tempat berkeluh kesah, dan jika ia punya anak, maka status anaknya jelas, dan hidupnya pun akan lebih baik.
Pilihan pertama dan kedua, menurut anda, siapa yang akan menjadi korban dari wanita-wanita nakal tersebut? Tidak lain dan tidak bukan adalah salah satu dari 500.000 tadi, yang tidak lain mungkin mereka adalah suami anda, apakah anda rela suami anda bermain dibelakang anda? Ga usah dijawab… semua tau ko jawabannya..

3- Menyelamatkan kaum adam
Secara biologis, kaum adam memiliki kebutuhan yang lebih besar disbanding perempuan, sementara perempuan tidak selamanya dapat melayani suaminya, karna wanita banyak memiliki penghalang seperti menstruasi, nifas, hamil dan sebagainya, jika seorang suami sedang sangat menginginkan hal itu dari istrinya, sementara sang istri tidak dapat memberikannya, maka si suami (yang kurang imannya) akan mencari tempat dimana ia bisa mendapatkan apa yang dia mau, toh diluar sana masih ada 1.000.000 lagi yang freee.. dan akhirnya ia akan terjerumus ke dalam dosa. Islam adalah agama yang sangat toleransi kepada manusia, tidak hanya pemeluknya. Karna itu islam memberikan jalan keluar bagi para suami dan membolehkan mereka untuk berpoligami, tetapi tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukankah ini lebih baik dan lebih aman???

4- Memperbanyak rezki
Ko bisa? Seorang suami diwajibkan oleh Allah untuk memberi nafkah kepada keluarganya, dan Allah akan memenuhi rezkinya sesuai dengan yang ia butuhkan, jadi semakin banyak tanggungannya, maka akan semakin banyaklah rezki yang ia dapatkan, karna Allah akan menitipkan rezki untuk keluarganya melalui sang suami.

5- Memperbanyak keturunan
Banyak istri, banyak anak. Mungin ungkapan ini agak sedikit gimanaa gitu.. tapi memang begitulah nyatanya. Dan Nabi kita Muhammad Saw menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan, sebagaimana tersirat dalam haditsnya: “.. nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur, karna sesungguh nya aku aka merasa bangga dengan banyaknya kalian di hari kiamat kelak..

6- de el el
sebenarnya masih banyak hikmah yang terkandung dalam poligami, karna pada prinsipnya, segala sesuatu ada hikmahnya.. setuju ga??



G. Kesimpulan.
Poligami disyariatkan dalam islam dan diperbolehkan bagi kalangan tertentu saja, yaitu orang-orang yang merasa mampu untuk bersikap adil kepada istri-istri mereka. Dan poligami itu tidak akan disyariatkan oleh Allah kecuali karna diditu terdapat banyak hikmah dan kebaikan yang terkandung didalamnya. Ingat, apapun yang diperintahkan oleh Allah, pastilah disitu terdapat kebaikan, dan apapun yang dilarang oleh Allah, maka pastilah disitu ada keburukan dan kerusakan.

H. Penutup.
Demikianlah pembahasan ini, meski pun masih sangat jauh dari sempurna, saya harap tulisan ini sedikit bisa menambah khazanah keilmuan kita sehingga kita menjadi semakin mengenal agama ini dan mencintai agama ini, bukankah ada pepatah yang mengatakan “ tak kenal maka ta’aruflah..” ups… itu versi baru, kalo yang lama gini “ tak kenal maka tak sayang”
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa saran dan kritik anda yang membangun akan selalu saya nantikan…
Wallahu A’lam..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar