Senin, 18 Januari 2010

Bagaimana hukum sholat di masjid yang ada kuburnya

Soal:
Bagaimana hukum sholat di masjid yang terdapat kubur di dalamnya, atau di halamannya, atau di qiblatnya (depan masjid)?

Jawab:
Jika di masjid itu terdapat kubur, maka sholat didalamnya tidak sah, baik kubur itu terdapat dibelakang orang-orang yang sholat, didepannya, dikiri atau dikanan mereka. Hal ini berdasarkan sabda nabi Saw:
(( لعن الله اليهود و النصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ))
“Allah melaknat orang yahudi dan nashrani karna mereka telah menjadikan kuburan para nabinya sebagai mesjid.”
Sebagaimana nabi juga bersabda:
(( الا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم و صالحيهم مساجد, الا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك ))
“ketahuilah sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi mereka dan juga orang-orang sholih dari kaum mereka sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid karna sesungguhnya aku melarang kalian untuk itu.” HR. Muslim
Dan karna sholat di dekat kubur itu merupakan salah satu wasilah yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kesyirikan dan juga pemujaan yang berlebih-lebihan kepada ahli kubur itu, maka wajib bagi kita untuk meninggalkannya berdasarkan dua hadits diatas juga sebagai upaya pencegehan terhadap bahaya syirik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar