Senin, 18 Januari 2010

Jika seorang wanita itu suci pada waktu ashar/isya

Soal:
Jika seorang wanita suci (selesai datang bulan) pada waktu ashar atau isya, apakah dia juga harus melaksanakan sholat zhuhur dan maghrib pada waktu tersebut berhubung keduanya bisa di jama’ pada satu waktu?

Jawab:
Jika seorang wanita itu suci dari haidh atau nifas pada waktu ashar, -menurut pendapat ulama yang paling shohih- maka dia wajib melaksanakan sholat zuhur dan ashar, karna waktu keduanya (zhuhur dan ashar) itu satu bagi orang yang sedang berhalangan seperti sakit atau musafir, dan bagi wanita itu, dia berhalangan disebabkan terlambatnya sucinya dia dari haidh atau nifasnya. Begitu juga jika ia suci pada waktu isya, maka ia wajib melaksanakan sholat maghrib seperti diatas. Hal ini juga di fatwakan oleh sebagian para shahabat radhiyallahu ‘anhum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar