Soal:
Kami melihat sebagian orang memendekkan bajunya dan memanjangkan celananya sehingga menutupi mata kaki. Bagai mana hukumnya?
Jawab:
Menurut sunnah, hendaknya pakaian seorang laki-laki itu adalah antara betis dan mata kakinya, dan tidak boleh menunkannya/ memanjangkannya melampaui mata kaki sebagaimana hadits Nabi Saw:
(( ما اسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار ))
“bagian yang melampaui mata kaki dari kain sarung, tempatnya adalah dineraka” HR. Bukhori
Tidak ada bedanya antara kain sarung dan celana ataupun jubah, adapaun penyebutan sarung oleh nabi dalam haditsnya bukanlah untuk pengkhususan, melainkan hanya untuk contoh saja. Yang afdhol hendaknya pakaian seorang laki-laki itu adalah setengah betisnya sebagimana dianjurkan oleh nabi saw :
(( إزارة المؤمن نصف ساقه ))
“kain sarung (pakaian) seorang mu’min adalah di pertengahan betis (panjangnya)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar