Soal:
Bagaimana hukumnya sholat seseorang yang telah berijtihad untuk menetukan arah qiblat, namun ketika sholatnya usai ternyata Qiblatnya salah? Dan apakah hukumnya berbeda jika itu terjadi di negeri muslim atau non muslim?
Jawab:
Jika seseorang itu sedang berada dalam perjalanan, atau di negri yang sulit untuk mnedapatkan petunjuk arah kiblat maka sholatnya itu sah jika ia telah berijtihad untuk menentukan arah qiblat, meskipun ternyata salah.
Namun jika orang itu berada di negri muslim maka sholatnya tidak sah, karna masih memungkinkan baginya untuk bertanya kepada orang yang bisa memberi tahunya arah qiblat, atau ia dapat mengetahui arah qiblat dari masjid yang ada di sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar