soal:
sebagian orang berdesk-desakan untuk sholat di hijr ismail. Bagaimanakah hukum sholat disitu? Apakah sholat disitu memiliki keutamaan?
Jawab:
Hukum sholat di hijr ismai’il adalah mustahab (sunnah/dianjurkan) sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar: “bahwa Nabi Saw memasuki ka’bah ketika fathu mekkah dan sholat didalamnya dua raka’at.” Dan sabda nabi kepada ‘Aisyah ketika ia hendak memasuki ka’bah: “sholatlah di hijr isma’il, sesungguhnya ia adalah bagian dari ka’bah.”
Adapun jika itu adalah sholat fardhu, maka untuk lebih berhati-hati hendaknya tidak sholat didalam ka’bah ataupun hijr isma’il karna hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw. Sebagian ahlul ilmi juga mengatakan bahwa sholat didalam ka’bah atau di hijr isma’il itu tidak sah, karna itu termasuk bagian dari ka’bah.
Dengan begitu bisa diambil kesimpulan bahwa sholat fardhu itu disyariatkan diluar ka’bah dan hijr isma’il, agar tidak menyelisihi Nabi Saw dan juga keluar dari perselisihan para ulama yang membatalkan sholat didalam ka’bah atau hijr isma’il. Wallahu waliyut taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar