Soal:
Jika seseorang melewatkan sholat zhuhur, dan dia baru mengingatnya ketika iqomat sholat ashar sudah dikumandangkan, apakah ia sholat mengikuti jemaah itu dengan niat ashar atau zhuhur?. Dan apa maksud perkataan para ahli fiqh (fuqoha’): “dan jika ia takut kehilangan sholat yang baru masuk (ashar) maka gugurlah kewajiban tartib (urutan).
Jawab:
Disyariatkan bagi orang yang bertanya itu untuk mengikuti sholat jemaah itu dengan niat zhuhur, setelah itu baru ia melaksanakan sholat ashar, karna sholat itu harus mengikuti urutannya (zhuhur dulu baru ashar). Dan takut kehilangan jamaah itu tidak menggugurkan hukum tartib (urutan) sholat.
Adapaun maksud dari perkataan para fuqoha’ itu adalah: jika seseorang melewatkan satu sholat, maka hendaknya ia melaksanakannya sebelum masuk waktu sholat berikutnya. Namun jika waktu sholat yang berikutnya itu telah hampir habis, maka hendaknya ia melaksanakan sholat itu dulu, baru kemudian melaksanakan sholat yang terlewatkan tadi.
Contoh: seseorang melewatkan sholat isya, dan ia baru ingat ketika hampir terbit matahari sedangkan ia belum melaksanakan sholat subuh, maka ia harus mendahulukan sholat subuh sebelum habis waktunya, kemudian baru ia melaksanakan sholat yang terlewatkan tadi (isya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar