Selasa, 26 Oktober 2010

Bersalaman sesudah sholat

Soal:
Bagaimana hukum bermushofahah (bersalaman) sesudah sholat? Dan adakah bedanya antara sholat wajib dan sholat sunnat dalam hal ini?

Jawab:
Pada dasarnya mushofahah (bersalaman) itu di syari’atkan ketika terjadi pertemuan antara dua orang muslim atau lebih. Nabi Saw senantiasa bersalaman dengan para sahabatnya ketika Beliau bertemu dengan mereka, dan jika mereka bertemu satu sama lain mereka senantiasa melakukannya. Anas dan Sya’by Radhiyallahu ’anhuma mengatakan: ’sahabat-sahabat Nabi Saw apabila mereka bertemu satu dengan yang lain, mereka senantiasa bersalaman, dan jika mereka pulang dari suatu perjalanan mereka berpelukan.
’ Di dalam kitab as-shohihain disebutkan bahwa Tolhah bin ubaidillah –salah seorang dari 10 sahabat Nabi yang mendapat kabar gembira untuk masuk syurga- beranjak dari majlis Rasulullah Saw di masjid menuju Ka’ab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya, kemudian menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubatnya oleh Allah Swt. Dan ini merupakan kejadian yang masyhur dikalangan para sahabat, baik dimasa Nabi Saw masih hidup maupun sepeninggal Beliau Saw. Dalam hadits lain Nabi Saw juga bersabda: ”tidak ada 2 orang muslim yang bertemu, kemudian mereka bersalaman, melainkan dosa keduanya berguguran laksana daun-daun pohon yang berguguran” dalam hadits lain ”tidak ada 2 orang muslim yang bertemu, kemudian mereka bersalaman, melainkan Allah akan mengampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah.”
Dan disunnahkan juga untuk bersalaman ketika bertemu di masjid ataupun ketika sudah berada didalam shaff, dan jika mereka belum bersalaman sebelum sholat, mereka boleh melakukannya setelah sholat sebagai bentuk aplikasi terhadap sunnah ini (bersalaman) dan juga untuk menghilangkan kedengkian dan menimbulkan kasih sayang.
Adapaun jika seseorang itu belum bersalaman sebelum sholat fardhu, disyari’atkan baginya untuk bersalaman setelahnya, yaitu sesudah selesai berdzikir sesudah sholat. Sedangkan yang banyak dilakukan kaum muslimin saat ini, yaitu bersegera untuk bersalaman begitu selesai salam (tanpa berdzikir terlebih dahulu) maka saya tidak menemukan adanya dalil yang menjadi dasar untuk hal tersebut, bahkan hal ini dengan jelas adlah makruh, karna yang disayari’atkan bagi orang yang baru saja menyelesaikan sholat adalah dzikir yang disyari’atkan oleh Nabi Saw dan biasa Beliau lakukan begitu selesai melaksanakan sholat fardhu.

Print Halaman Ini

2 komentar: