Jumat, 11 November 2011

Ahkaamul Luqothoh (Hukum Barang Temuan)

Bismillaahirrahmaanirrahiim......
Sering kali ketika kita sedang berjalan-jalan, tiba2 langkah kita terhenti karna melihat sebuah benda/barang tergeletak di tengah jalan tanpa ada pemiliknya. seketika langsung lihat sekeliling and liat ada orang tau ga, kalo ga langsung deh tuh barang nemuin pemilik barunya.... kalo ada orang, pura-pura deh tuch... biar ga ketahuan ngambil tuh barang.... hehe. tapi sebagian orang ada juga yang tidak akan mengambil/ memungut barang tersebut dengan alasan 'tidak jelas' dan takut termasuk barang haram. sebenarnya bagaimana hukum barang temuan tersebut dalam Islam? berikut penjelasannya semoga bermanfa'at.


DEFINISI 'LUQOTHOH' (BARANG TEMUAN)

'Luqothoh' adalah sesuatu atau barang yang ditemukan disuatu tempat tanpa ada pemiliknya seperti uang, atau pakaian yang ditakutkan akan hilang lalu kemudian diambil/pungut.

HUKUMNYA

Boleh mengambil barang temuan tersebut. berdasarkan sabda Nabi SAW ketika beliau ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab :

عرف عفاصها و وكاءها , ثم عرفها سنة , فإن جاء صاحبها و إلا فشأنك - رواه البخاري و مسلم)

"beritahukanlah bentuk dan jenisnya, kemudian umumkanlah selama setahun. jika pemiliknya datang (dengan bukti kepemilikan) maka serahkanlah, namun jika tidak maka terserah padamu (boleh diambil)"

Rasulullah SAW juga pernah ditanya tentang kambing yang ditemukan tanpa pemilik (kambing hilang) maka Nabi menjawab :

خذها فهي لك أو لأخيك أو للذئب - رواه البخاري و مسلم و الترمذي و ابن ماجه

"Ambillah, itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala (siapa yang lebih dulu menangkapnya - pent)"

tapi hendaknya orang yang mengambil barang tersebut haruslah orang yang bisa memegang amanah, dimana ia yakin bisa menyimpannya dengan baik. sebagaimana hal ini dimakruhkan bagi orang yang kurang bisa memelihara amanat, karna menyia-nyiakan barang seseorang yang berakibat kepada kerusakan merupakan hal yang dilarang oleh Agama.

BOLEHKAH MEMANFAATKAN ATAU MENGGUNAKANNYA?

  • Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang kehilangan tersebut tidak terlalu mempedulikannya atau tidak sedih atas kehilangan sesuatu tersebut seperti beberapa buah korma, anggur, jajanan, tongkat, pakaian bekas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir rodhiyallahu 'anhu : "Rasulullullah Saw memberikan rukhsoh kepada kami pada tongkat, cambuk, biji2an dan yang semisalnya, untuk mengambilnya dan memanfaatkannya" (Hr. Abu daud)
  •  Jika barang tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan tersebut sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang tersebut, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan khalayak ramai, baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan sebagainya. jika selama tenggang satu tahun itu ada yang mengakusebagai pemiliknya dan dapat membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus diserahkan. namun jika tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian harisipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya.
  • 'Luqthotul Harom' yang dimaksud dengan luqthotul harom adalah barang temuan yang ditemukan ditanah suci makkah. Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. dan bagi orang yang menemukannya, maka ia harus mengumumkannya selama ia berada di makkah, dan ketika ia hendak meninggalkan Tanah suci Makkah maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepda Hakim (orang yang berwenang dalam hal tersebut). dan tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya untuk memilikinya, apalagi memanfaatkannya. Nabi bersabda: 

إن هذا البلد حرام لايعض شوكه ولا يختلى خلاه ولا ينفر صيده ولا تلتقط لقطته إلا لمعرف  - رواه البخاري و مسلم  

"................... dan tidak dibenarkan mengambil barang yang hilang kecuali bagi yang hendak mengumumkannya (untuk menemukan pemiliknya)"

  • Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa binatang) atau disebut juga Dhoollatul hayawan (binatang hilang). jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi diatas "untukmu, atau saudaramu, atau serigala" , Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya, Nabi bersabda:

 ما لك و لها ؟! معها حذاؤها و سقاؤها , ترد الماء و تأكل حتى يجدها ربها - رواه البخاري و مسلم و أحمد

"apa urusannya denganmu?! dia memiliki tapal dan minumnya sendiri. biarkan dia makan dan minum sampe pemiliknya menemukannya.."

         hal itu juga berlaku pada keledai, bighol (hasil kawin silang dari kuda-keledai), dan kuda yang disebut juga 'alhawaamil', binatang ini tidak boleh diambil jika ditemukan hilang dari pemiliknya

KESIMPULAN

  • Jika barang tersebut bukanlah barang berharga maka diperbolehkan mengambilnya dan menggunankannya.
  • Namun jika Barang tersebut adalah barang berharga, maka wajib diumumkan selam setahun, jika tidak ada yang mengklaim, maka itu menjadi hak penemunya.
  • Jika barang temuan itu di temukan di Tanah Suci Makkah, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya. 
  • Jika hewan yang ditemukan itu, maka dilihat, jika itu kambing, maka ia boleh mengambilnya, namun jika itu lebih besar dari kambing seperti sapi, keledai, onta de el el, maka tidak boleh diambil. 
  • ada sebuah Hadits yang artinya : "barang siapa yang menemukan barang yang simple seperti seutas tali, duit atau yang seperti itu, maka hendaknya ia mengumumkannya terlebih dahulu selama 3 hari, namun jiak lebih dari itu, ,maka hendaknya ia umumkan selam setahun penuh."   hendaknya Hadits ini bisa menjadi pertimbangan juga untuk para penemu sebelum mengambil dan mempergunakan barang temuan tersebut.  -wallahu a'lam..-

Sumber: Kitab Minhajul muslim - Abu bakar Jabir Al-Jazairi. h. 323-324

1 komentar:

  1. Ahmad Miftakhul Huda27 November 2012 pukul 15.25

    Sebagai umat muslim apabila kita menemukan barang ataupun sesuatu dimanapun(baik itu di jalan atau di tempat umum) sebaiknya kita ambil kemudian kita simpan. Dan apabila suatu saat ada yang mencarinya apabila itu pemiliknya maka kita wajib untuk mengembalikannya.

    BalasHapus