Selasa, 26 Oktober 2010

Apakah orang yang pingsan/koma berhari-hari harus meng-qodho’ sholatnya yang tertinggal selama ia pingsan?

Soal:
Sebagian orang ketika mengalami kecelekaan mobil atau yang lainnya dan mengalami gangguan otak sehingga tidak sadarkan diri selama beberapa hari, apakah mereka wajib mengqodho’ sholatnya ketika mereka telah siuman (sadar)?

Jawab:
Jika dia pingsan dalam waktu yang singkat (3 hari atau kurang) maka ia wajib mengqodho’ (mengganti) sholatnya, karena pingsannya pada waktu tersebut sama halnya dengan tidur, dan dia harus mengganti sholatnya yang tertinggal. Sebagaimana diriwayatkan dari sekelompok sahabat Nabi Saw bahwasannya mereka tidak sadarkan diri (pingsan) selama kurang dari 3 hari dan mereka meng-qhodo’ sholat mereka yang tertinggal.

Adapun jika dia pingsan dalam waktu yang lama (lebih dari 3 hari), maka ia tidak wajib mengqodho’ sholatnya, sebagaimana sabda Nabi Saw:
رُفِعَ القَلَمُ عن ثلاثة: عن الصَّبِيِّ حتى يَحْتلمَ، وعن النائم حتى يَسْتيقظ، وعن المجنون حتى يُفِيق"
”Pena itu diangkat dari tiga orang: anak kecil sampai dia baligh, orang yang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai dia sadar (waras).
Artinya, dia tidak dikenai hukum taklif, dan apapun yang dia lakukan tidak dicatat sama sekali oleh malaikat pencatat amal. Orang yang pingsan lebih dari 3 hari dalam hal ini sama halnya dengan orang gila dari segi ketidak sadarannya.. wallahu waliyyut taufiiq.


Print Halaman Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar