Selasa, 26 Oktober 2010

Hukum Orang yang Melalaikan dan meninggalkan sholat

Soal:
Sekarang Banyak orang yang melalaikan sholat, bahkan sebagian mereka meninggalkan sholat secara keseluruhan (tidak melaksanakan sholat), bagaimana hukum mereka? Dan apa yang harus dilakukan oleh orang-orang muslim terhadap mereka? Khususnya keluarganya seperti orang tua, anak atau istrinya?

Jawab:
Melalaikan sholat merupakan perbuatan munkar yang sangat besar dan merupakan sifat orang-orang munafiq. Allah Swt berfirman:

(( إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا ))
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (Qs. An-Nisa 142)
Dan Allah berfirman menerangkan tentang sifat mereka:
(( وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ ))
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (Qs.At-Taubah 54)
Dan Nabi Saw bersabda: “Sholat yang paling berat bagi orang munafiq adalah sholat isya dan sholat shubuh, padahal seandaynya mereka tau (besarnya pahalanya) niscaya mereka akan mendatanginya walau harus dengan merangkak” (Muttafaq ala shihhatihi)
Maka diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk senantiasa menjaga sholat 5 waktu tepat pada waktunya, dan melaksanakannya dengan penuh tuma’ninah (tenang) dan khusyu’… Allah Swt berfirman :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ(2)
Artinya:. ”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya ”
Sebagaimana juga diceritakan dalam sebuah hadits bahwasannya Nabi Saw menyuruh orang yang buruk sholatnya dan tidak bertuma’ninah (tenang) untuk mengulang sholatnya. Dan khususnya bagi laki-laki hendaknya senantiasa melaksanakan sholat 5 waktunya dengan berjamaah di masjid, karna Nabi Saw bersabda :
))من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر((
Artinya: “barang siapa yang mendengar Azan kemudian dia tidak mendatanginya (masjid) maka tidak sah sholatnya kecuali karna ’uzur” (HR. ibnu majah, dar qutn, ibnu hibban dan hakim dengan sanad shohih)
Ditanyakan kepada ibnu ‘Abbas Ra, “apakah ‘Uzur itu?” beliau menjawab : “ takut dan sakit”. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh Ra, bahwasannya datang seseorang yang buta kepada Nabi Saw kemudian berkata: “wahai Rasululllah, tidak ada penuntun yang dapat menuntunku ke mesjid, bolehkah aku sholat dirumah?” maka Nabi pun memberikan Rukhsoh (keringanan) baginya, namun setelah itu Beliau memanggilnya lagi dan bertanya: “ apakah kamu mendengar azan?” orang buta itu menjawab: “ya” maka Rasulullah bersabda: “kalo begitu jawablah (penuhi panggilan itu).
Didalam as-shohihain (bukhori-muslim) diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda: “ sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan sholat kemudian di imami oleh seseorang, kemudian aku pergi bersama sekumpulan laki-laki yang membawa kayu bakar, lalu aku akan membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri sholat itu.”
Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa sholat jamaah bagi laki-laki adalah termasuk kewajiban yang paling penting, dan bahwasanyya yang meninggalkan sholat jama’ah tersebutb berhak mendapatkan hukuman yang buruk.
Kita berdo’a semoga Allah senantiasa memperbaiki keadaan umat islam semuanya dan memberikan taufik kepada hal-hal yang diridhoinya. Adapun meninggalkannya secara keseluruhan walaupun hanya dalam sebagian waktunya, maka itu adalah kufrun akbar (kufur yang besar) walaupun ia tetap meyakini wajibnya sholat tersebut. Hal ini berdasarkan perkataan ulama yang paling shohih, baik yang meninggalakan itu laki-laki ataupun perempuan. Karna Nabi Saw bersabda:
)) بين الرجل و بين الكفر و الشرك ترك الصلاة ((
“Perbedaan antara seorang laki-laki (muslim) dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat” (HR. Muslim)

))العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر((
“ perjanjian (perbedaan) antara kita dan mereka (kafir) adalah sholat, maka barang siapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir..” (HR. Ahmad)

Dan adapun yang sengaja menentang wajibnya sholat 5 waktu (menganggap tidak wajib) meskipun dia melaksanakannya, maka sungguh dia telah kafir menurut ijma’ ahlul ilmi. Kita berdo’a semoga Allah senantiasa menjaga kita dan kaum muslimin semuanya agar selamat darinya, sesungguhnya hanya Allah lah sebaik-baik tempat meminta

Print Halaman Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar