Selasa, 26 Oktober 2010

Berlalu didepan orang yang sedang sholat

Soal:
Bagaimana hukumnya berjalan didepan orang yang sedang sholat? Apakah hukumnya berbeda ketika di masjidil haram? Dan apa yang dimaksud dengan batalnya sholat akibat orang yang lewat didepannya? Apakah dia meneruskan sholatnya jika lewat didepannya anjing hitam, wanita atau keledai?

Jawab:
Hukum berlalu/berjalan didepan orang yang sedang sholat atau antara orang yang sholat itu dengan sutroh (pembatas) nya adalah haram berdasarkan sabda Nabi Saw: “ seandainya orang yang lewat didepan orang yang sedang sholat itu tau (dosanya), niscaya lebih baik baginya untuk berdiri selama 40 (tahun) daripada harus berjalan didepan orang yang sedang sholat” (Muttafaq alaih)
Dan hal itu dapat membatalkan sholat jika yang lewat itru adalah wanita yang sudah baligh, keledai atau anjing hitam. Adapun jika yang lewat itu adalah selain dari yang tiga diatas, maka sholatnya tidak batal, akan tetapi pahala sholatnya berkurang. Nabi Saw bersabda: “ sholat seorang muslim akan batal jika lewat didepannya: wanita, keledai dan anjing hitam, jika didepannya tidak ada pembatas meski hanya seperti ujung pelana kendaraan” (Hr. Muslim)
Hadits seperti itu juga diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ra, akan tetapi dalam hadits itu tidak ada penyebutan anjing hitam (muqoyyad), hanya anjing saja (mutlak). Dan yang mutlak itu menurut ahlul ilmi harus dikaitkan dengan yang muqoyyad.
Adapun masjidil haram, maka tidak diharamkan untuk lewat didepan orang yang sedang sholat dan juga tidak membatalkan sholat meskipun yang lewat itu adalah salah satu dari yang tiga diatas. Hal ini disebabkan masjidil haram adalah tempat yang selalu ramai dan sangat sulit untuk tidak lewat didepan orang yang sedang sholat. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dhoif yang dikuatkan oleh hadits ibnu zubair dan juga hadits lain yang semakna dengannya, dan juga masjidil haram merupakan tempat yang slalu ramai dan sulit untuk menjaga agar tidak ada yang lewat sebagaimana dijelaskan tadi. Hal ini juga berlaku bagi masjid2 yang selalu ramai seperti masjid nabawy atau yang lainnya yang menyulitkan agar tidak terjadinya hal tersebut. Allah berfirman:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..” (Qs. At-Taghobun 16)
Dan Nabi Saw bersabda:
“ apa yang telah aku larang bagi kalian, maka jauhilah ia. Dan apa yang telah ku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah ia semampu kalaian” (muttafaq ala shihhatihi).

Print Halaman Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar