Selasa, 26 Oktober 2010

Duduk istirahat dalam sholat

Soal:
Banyak diantara ikhwan kita yang begitu memperhatikan duduk istirahat dalam sholat, dan mereka mengingkari orang-orang yang meninggalkannya. Bagaimana hukumnya, dan apakah duduk istirahat itu di syariatkan untuk imam dan ma’mum dan sholat sendiri-sendiri?

Jawab:
Duduk istirahat itu hukumnya mustahab (sunat), baik bagi imam, ma’mum ataupun sholat sendiri-sendiri, yaitu duduk seperti duduk antara dua sujud. Duduk ini hanya sebentar dan tidak ada do’a atau dzikir yang disyariatkan untuk dibaca padanya. Dan tidak berdosa bagi orang yang meninggalkannya.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh malik bin huwairits, humaid as-saaidi dan sekelompok shahabat Nabi.
Wallahu waliyut taufiq..


Print Halaman Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar